Rapat Sinergitas, Percepatan Program MBG KBB Tahun 2025

Wajarnews.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi (MBG) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Fauzan Azima, S.Sos., MH., menyampaikan serangkaian tindak lanjut percepatan program MBG dan pembangunan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Gizi (SPPG) dalam rapat sinergitas yang berlangsung di Aula Gempungan Lantai 4 Komplek Pemkab Bandung Barat, hari ini, (30/12/2025).

 

 

 

 

 

Tindak lanjut kebijakan strategis yang disampaikan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Desember 2025.

Langkah utama yang akan ditempuh meliputi sinkronisasi data lapangan dengan mengevaluasi data operasional dan progres legalitas SPPG. Selain itu, akan dilakukan akselerasi infrastruktur terkait penyediaan gedung Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta percepatan sertifikasi lahan strategis yang selaras dengan 17 poin tugas dalam Perpres 115/2025.

“Target nasional untuk program MBG adalah tersedianya 30.000 unit SPPG dengan 82,9 juta penerima manfaat. Sebagai pilar utama, program ini mengedepankan penguatan ekosistem pendukung melalui kerjasama multisektor antara pusat, daerah, dan desa,” paparnya.

Dalam aspek ekonomi lokal, program MBG akan mengoptimalkan penggunaan bahan pangan lokal melalui pembinaan terhadap petani, peternak, nelayan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kelompok Dasar Masyarakat Peduli Gizi (KDMP), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemasok utama bahan pangan seigar guna menjaga stabilitas pasokan di tingkat lokal.

“Pemenuhan kebutuhan aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengacu pada Surat Edaran Nomor 500.1/9653/SC tanggal 3 Desember 2025. Untuk operasional KPPG, pemerintah daerah wajib menyediakan gedung minimal tipe B dengan luas ruangan sekitar 176-264 meter persegi. Penugasan personil daerah akan dilakukan untuk mengisi jabatan struktural atau fungsional di KPPG, serta menerapkan mekanisme pinjam pakai aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, akan dilakukan akselerasi perizinan untuk mempercepat persetujuan pembangunan gedung terkait MBG, KPPG, dan SPPG.

Percepatan standar kesehatan berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.1/963/SC tanggal 3 Desember 2025 fokus pada penerbitan Sertifikat Layak Lingkungan Higieni Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Puskesmas bertugas melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada setiap SPPG, dengan target penerbitan paling lambat 14 hari setelah pengajuan lengkap dan sampel pangan memenuhi syarat.

“Saat ini, sebanyak 90 unit SPPG sudah beroperasi dari total 121 unit yang terinventarisasi,” tambahnya.

Kerangka peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program MBG berdasarkan Perpres 115/2025 menetapkan Pusat sebagai penyelenggara utama, Pemda sebagai fasilitator dan akselerator, Satgas MBG daerah sebagai pengendali percepatan dan koordinasi, serta stakeholder sebagai pendukung operasional dan rantai pasok.

“Fokus utama Pemda KBB adalah penyediaan lahan dan infrastruktur, perizinan keamanan pangan dan mutu gizi, serta penguatan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra lokal,” pungkasnya (*) icha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *