Wajarnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung Senin (12/1/2026).
Menanggapi keputusan hakim, salah satu pihak Kejari Bandung, Aditio, menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai standar profesionalisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau masalah dasar hukum, pada prinsipnya yang jelas, Kejari Kota Bandung telah melakukan hal secara profesional terkait dengan melakukan kewenangan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Sebelumnya, Erwin melayangkan gugatan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Kejari Bandung. Gugatan dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg telah terdaftar resmi di PN Bandung. Bobby H. Siregar, Kuasa Hukum Erwin, sebelumnya menyatakan bahwa ada tujuh poin materi yang akan diuji dalam sidang, salah satunya terkait dugaan pelanggaran prosedural Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai menyebabkan penetapan tersangka menjadi cacat hukum. Namun, hakim dalam putusannya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan. (*) Jun





