Wajarnews.com – Sandi, pemegang produksi CV. PSP, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak Surat Edaran Nomor 2995/ES.09/tambang tertanggal 24 Juni 2025 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut menghentikan sementara aktivitas pertambangan CV. PSP, mengancam ratusan karyawan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika penutupan menjadi permanen.
Sandi menjelaskan bahwa kesulitan perizinan, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menjadi penyebab utama masalah ini.
Meskipun pihaknya telah melengkapi semua administrasi dan melakukan revisi sesuai permintaan, namun hingga kini, lebih dari setahun, RKAB belum juga keluar. Padahal, sebelumnya, RKAB diterbitkan setiap tiga bulan. Ketidakjelasan ini membuat operasional CV. PSP terhambat dan masa depan karyawan menjadi tidak pasti.
“Kami sudah berusaha memenuhi semua persyaratan perizinan. Setiap ada revisi, kami langsung perbaiki. Namun, hingga kini belum ada kejelasan bagaimana seharusnya. Ini sangat mempersulit kami dan mengancam mata pencaharian ratusan karyawan,” ujar Sandi dengan nada kecewa.
Ia berharap pemerintah dapat mempermudah proses perizinan agar aktivitas pertambangan dapat kembali normal dan karyawan dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Sandi disampaikan di kantor tambang CV. PSP pada Sabtu, 28 Juni 2025. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi seluruh karyawan CV. PSP yang berharap agar pemerintah segera memberikan solusi atas permasalahan perizinan yang berlarut-larut ini.(***)
Red





