WajarNews.com – Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro, mengkonfirmasi pada Jumat, 28 November 2025, bahwa pemerintah kabupaten telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin. Berita ini menjadi kelegaan bagi warga miskin yang selama ini khawatir menghadapi masalah hukum tanpa dukungan.
“Jangan risau lagi, masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ungkap Asep Sudiro di kantornya.
Meskipun Perda sudah terbit, pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan pelaksana yang saat ini sedang dalam penyusunan. Harapannya, Perbup tersebut dapat selesai secepatnya sehingga bantuan bisa beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
Bantuan hukum yang ditawarkan berbeda dengan bantuan sosial, karena dana akan diberikan langsung kepada penerima bantuan melalui lembaga bantuan hukum (LBH).
Menurut Asep, bentuk kerjasama dengan LBH akan diatur lebih lanjut dalam Perbup, dengan syarat utama bahwa LBH yang bekerja sama harus terakreditasi, memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM, dan dapat dibentuk oleh notaris atau profesional hukum lainnya.
“Harap LBH yang ada di Bandung Barat bisa mengetahui informasi ini dan bersedia bekerja sama dengan bayaran yang tidak terlalu besar, karena ini hanya untuk membantu masyarakat,” katanya.
Untuk satu perkara, pemerintah telah menentukan batas biaya bantuan hukum hingga 7 juta rupiah sampai selesai, yang jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya pengacara profesional di kantor hukum. Meskipun LBH juga dikelola oleh pengacara profesional, Asep menekankan bahwa peran advokat sebagai aparat penegak hukum harus didasarkan pada kepedulian untuk menegakkan keadilan, bukan hanya keuntungan.
Dana bantuan hukum (banhuk) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan target 50 kasus warga per tahun. Dengan jumlah 16 kecamatan di Bandung Barat, perkiraan setiap kecamatan dapat terlayani hingga 3 kasus, yang secara total mencapai 48 kasus, sisanya akan dialokasikan untuk kebutuhan mendesak. Bantuan ini mencakup kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, dengan seleksi penerima yang akan dilakukan untuk memastikan diberikan kepada warga yang betul-betul membutuhkannya.
Alur pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui desa yang kemudian disampaikan ke Bagian Hukum, atau melalui kecamatan sebelum mencapai Bagian Hukum.
Asep juga menjelaskan bahwa warga tidak perlu langsung ke LBH, karena LBH yang akan menangani kasus akan ditunjuk oleh Bagian Hukum setelah verifikasi.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke Bagian Hukum, nanti kami akan menyampaikan ke LBH yang akan memeriksa kelayakan warga,” jelasnya.
Sebagai pesan tambahan, Asep menekankan bahwa bantuan hukum tidak berarti membenarkan warga untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Jangan salah paham, bantuan ini untuk yang benar-benar menghadapi masalah karena situasi atau keadaan, bukan untuk yang sengaja melanggar hukum. Yang bermasalah dengan hukum tidak selalu orang yang bersalah, jadi jangan takut untuk mencari bantuan,” pungkasnya. (***)
Icha





