Wajarmews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) se-KBB untuk tahun anggaran 2025.
Acara yang bertemakan “Optimalisasi Peran BUMDES dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADS)” ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pengelola BUMDES dalam mengelola unit usaha mereka.

Menurut Kepala Bidang Administrasi Desa, Hendi Setiadi, kegiatan ini diikuti oleh 165 direktur BUMDES dan sekitar 14-16 perwakilan BUMDESMA (BUMDES Bersama), serta didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Desa dari setiap kecamatan di KBB.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan keterampilan para direktur BUMDES dalam mengelola BUMDES mereka. Hal ini sangat penting karena pada tahun 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, ada amanat bahwa 20 persen dana desa harus dikelola oleh BUMDES,” ujar Hendi Setiadi.
Hendi menambahkan, Pemkab Bandung Barat menargetkan 20 persen dana desa dapat dikelola sepenuhnya oleh BUMDES. Oleh karena itu, BUMDES harus benar-benar memahami cara pengelolaan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang memberikan materi tentang perpajakan BUMDES, Inspektorat, Bank Jabar Banten (BJB) yang menawarkan produk-produk perbankan yang dapat dikelola oleh BUMDES, serta bidang penataan dan kerjasama desa yang membahas kerjasama antar desa. Selain itu, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat juga memberikan materi tentang pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi Setiadi juga menyinggung tentang adanya 33 desa di KBB yang mengalami kendala pencairan dana desa non-irmak akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dana desa terbagi menjadi dua kategori, yaitu irmak (yang diprioritaskan) dan non-irmak (sesuai kewenangan desa). Desa diharapkan dapat membuat skala prioritas dalam penggunaan dana non-irmak ini.
“BUMDES adalah entitas pajak tersendiri, berbeda dengan desa yang merupakan instansi pemerintah. Oleh karena itu, BUMDES tidak bisa menyamakan sistem perpajakannya dengan desa,” jelas narasumber dari KPP Pratama.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PMD KBB, dengan harapan agar Bimtek ini dapat meningkatkan pengawasan dan keterampilan pengelolaan BUMDES, sehingga tujuan pembentukan BUMDES dapat tercapai, terutama dalam mengelola 20 persen dana desa dengan baik dan menghasilkan PADS pada tahun 2026. (Pungkasnya)





