Wajarnews.com – Pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk membantu proses penanganan dan pemulangan jenazah Pupung (26), warga Kampung Cimalang, Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, yang meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi.
Kepala Balai BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, menegaskan bahwa meskipun status keberangkatan pekerja migran yang bersangkutan terindikasi non-prosedural, negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan.
Beliau mengarahkan pihak keluarga atau perwakilan warga untuk segera meresmikan aduan agar proses birokrasi antar-instansi dapat segera dijalankan.
“Tadi disampaikan oleh pihak keluarga untuk warga negara kita yang sudah bekerja di luar negeri, walaupun non-prosedural, karena ini menjadi bagian dari warga negara kita, agar segera membuat aduan sehingga bisa segera diproses koordinasi antar-instansi,” ujar Singgih dalam keterangannya.
Prosedur dan Koordinasi Lintas Instansi
Terkait waktu pelaksanaan pemulangan, Singgih menjelaskan bahwa pihak BP3MI akan mengikuti regulasi yang berlaku dan terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Indonesia yang berada di Arab Saudi, khususnya KJRI Jeddah,” jelas Singgih.
Pemerintah berjanji akan terus mengupayakan agar jenazah almarhumah dapat segera dikembalikan ke tanah air untuk dimakamkan oleh pihak keluarga di Kabupaten Bandung Barat.
“Insyaallah, kita tetap akan upayakan agar bisa dikembalikan ke Indonesia,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa memilukan ini, Singgih Hermawan menyampaikan pesan penting bagi seluruh warga yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri. Beliau sangat menekankan agar masyarakat menggunakan jalur resmi atau prosedural demi menjamin keselamatan dan kepastian perlindungan hukum selama bekerja di negara orang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi valid mengenai peluang kerja luar negeri, Singgih menyarankan untuk langsung mendatangi kantor resmi pemerintah. Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing ataupun Kantor BP3MI sebagai lembaga yang berwenang dalam pelayanan perlindungan pekerja migran.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kendala serupa di masa depan dan memastikan setiap hak warga negara yang bekerja di luar negeri dapat terpenuhi secara maksimal. (*) Icha





