Serikat Pekerja KBB Desak Pemkab Terbitkan Regulasi Jelas, Atasi Praktik Outsourcing yang Merugikan

Wakil Bupati, Asep Ismail didampingi Kadisnaker dan Kepala Bakesbangpol bersama Serikat Pekerja, di Ruang Rapat Sekda, Senin, 23 Juni 2025

Wajarnews.com – Ratusan Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menerbitkan regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatasi praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Desakan ini disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Serikat Pekerja KBB dengan Wakil Bupati, Kepala Kesbangpol, Kadisnaker KBB, TNI, dan Polri di ruang rapat Sekda Pemkab Bandung Barat, Senin (23/6/2025).

Pertemuan yang bertajuk silaturahmi ini juga membahas sejumlah permasalahan ketenagakerjaan di KBB. Salah satu poin penting yang diangkat adalah janji Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 1 Mei 2025, yang menyatakan bahwa Presiden akan menghapus sistem kerja outsourcing. Serikat Pekerja mendesak Pemkab KBB untuk segera menindaklanjuti hal ini.

Selain itu, Serikat Pekerja juga mengusulkan pembentukan Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mengingat tingginya angka PHK di berbagai daerah, termasuk KBB. Mereka mencontohkan pertemuan sebelumnya dengan Bupati pada Jumat lalu, di mana telah disepakati pembubaran perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan. Namun, Serikat Pekerja menyayangkan masih adanya job fair yang justru dinilai memanfaatkan celah regulasi untuk melakukan PHK secara murah.

Mereka menuding beberapa perusahaan outsourcing memanfaatkan job fair tersebut, dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 4000 orang dari 6 perusahaan outsourcing. Serikat Pekerja bahkan menuntut agar kelima perusahaan outsourcing tersebut memiliki kantor resmi di KBB.

“Masyarakat KBB bagaikan hewan yang dibuang begitu saja,” ungkap perwakilan Serikat Pekerja, menggambarkan keprihatinan mereka terhadap nasib pekerja outsourcing. Mereka menduga ada spekulasi dan fasilitasi dari pemerintah dalam hal ini, sehingga mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB yang dianggap kurang becus melindungi pekerja.

Demo Buruh di Halaman Kantor Bupati Bandung Barat, Senin, 23 Juni 2025

Serikat Pekerja juga menyoroti rendahnya upah pekerja outsourcing yang berada di bawah UMR Rp 3.7 juta, serta minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di sektor pertambangan. Mereka menekankan dampak sosial yang luas akibat PHK massal, yaitu meningkatnya angka pengangguran.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja meminta Disnaker KBB untuk menjadi leading sektor dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan, serta menjalankan tupoksinya sebagai pelindung pekerja, layaknya perlindungan konsumen.

Mereka berharap, Pemkab KBB segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan outsourcing untuk melalui Disnaker dalam proses perekrutan dan pengelolaan pekerja.

Pembubaran perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan juga harus dijalankan secara konsisten, bukan malah mengundang masuknya perusahaan outsourcing baru.(*)

Icha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *