Perkuat Posbakum Desa, Pemkab KBB Gelar Bimtek Bagi 58 Calon Paralegal

Wajarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat desa. Melalui Bagian Hukum Setda KBB, sebanyak 58 calon paralegal dari empat kecamatan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan pembekalan sebelum diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan paralegal tingkat provinsi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat, Retno Handayani, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan di Villa Pasundan, Cilame, Ngamprah, Rabu (14/10/2026), sebagai langkah konkrit menindaklanjuti program pelatihan paralegal oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini kita mengundang beberapa paralegal dari empat kecamatan, yaitu Padalarang, Ngamprah, Parongpong, dan Cisarua. Dari 165 desa yang ada di Bandung Barat, saat ini ada sekitar 58 calon paralegal yang kita kumpulkan untuk diberikan bimbingan teknis awal,” ujar Retno kepada awak media.

Dalam bimtek tersebut, pihak Pemkab Bandung Barat menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta pemateri akademisi dari Universitas Pasundan. Para peserta dibekali pemahaman dasar mengenai fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa, peran paralegal, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau mediasi.

“Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman terkait fungsi Posbakum desa dan batasan peran paralegal, khususnya dalam mendorong penyelesaian masalah warga melalui jalur mediasi di desa, bukan untuk upaya hukum litigasi di pengadilan,” terangnya.

Retno menambahkan, program ini juga merupakan bagian dari komitmen dan gagasan Bupati Bandung Barat untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal, terutama dalam memberikan akses keadilan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Target ke depannya, seluruh Posbakum di 165 desa di KBB memiliki paralegal yang tersertifikasi secara resmi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham.

Terkait status dan skema kepengurusan, Retno menegaskan bahwa paralegal bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota kepolisian. Keberadaan mereka ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

“Setiap desa nantinya akan diisi minimal dua orang paralegal berdasarkan SK Kepala Desa. Karena ini merupakan program awal di Bandung Barat, harapannya ke depan tidak hanya 58 orang ini saja, tetapi seluruh desa dapat memiliki paralegal yang terlatih dan tersertifikasi,” jelas Retno.

Mengenai apresiasi bagi para paralegal yang bekerja secara sukarela, pihak Pemkab Bandung Barat berharap ke depan dapat mengupayakan skema insentif jika peran paralegal di Posbakum desa telah berjalan dengan maksimal.  (*) Icha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *