Wajarnews.com — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, berkolaborasi dengan jajaran wakil rakyat, resmi menggelar acara penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus sosialisasi sertifikat elektronik pada Jumat (10/07/2026).
Kegiatan yang berpusat di wilayah Cibakung RW 23, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sejumlah pejabat kewilayahan turut hadir dan memberikan sambutan, di antaranya Kepala Desa Padalarang H. Karom, S.Pd., Camat Padalarang Hendi Setiyadi, S.STP., M.Si., serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat, Gunung Jaya Lasana, S.H., S.E., M.M.
Hadir secara khusus dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan, S.T., M.I.Pol., didampingi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Hasbi Pratama, Kehadiran mereka disaksikan oleh tokoh masyarakat serta perwakilan dari Polsek dan Koramil Padalarang yang ikut mengawal penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga penerima manfaat.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Dede Yusuf menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL dan peralihan ke sistem elektronik merupakan langkah krusial untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta (One Single Data Map) nasional.
“Selama ini sering terjadi data tumpang tindih antara sektor pertanahan, pertanian, perencanaan, hingga kependudukan. Melalui sertifikasi elektronik, setiap jengkal dan bidang tanah akan tercatat dengan jelas siapa pemiliknya. Ini adalah upaya serius kita untuk mencegah penyerobotan lahan, pemalsuan sertifikat, hingga penggandaan dokumen yang kerap merugikan masyarakat,” jelas Dede Yusuf.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikat elektronik ini mempermudah warga untuk mengecek keabsahan dokumen secara mandiri melalui sistem digital, tanpa harus repot datang ke kantor dinas atau kantor desa.
Menepis isu yang beredar di masyarakat, Dede Yusuf menekankan bahwa PTSL sepenuhnya merupakan program yang disubsidi oleh negara. Biaya pengukuran, pemetaan, hingga proses administrasi ditanggung oleh anggaran pemerintah. Warga hanya dibebankan biaya kas desa yang diatur sangat terjangkau—rata-rata sekitar Rp150.000 untuk wilayah Pulau Jawa.
Meskipun kuota untuk Jawa Barat tergolong besar, Dede menyayangkan realisasi penyerapan yang belum optimal. Hingga saat ini, masih ada sekitar 40 persen warga di Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat tanah resmi.
“Hambatannya bukan anggaran, melainkan belum meratanya sosialisasi serta adanya peran oknum perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan warga. Masih ada desas-desus bahwa pengurusan harus lewat notaris atau mediator dengan biaya mahal. Padahal, PTSL ini dikelola langsung oleh BPN,” tegasnya.
Dorong Desa Kooperatif dan Berantas Pungli
Apresiasi tinggi diberikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Kepala Desa Padalarang beserta perangkatnya yang dinilai sangat terbuka dan kooperatif. Ia berharap sikap proaktif ini dicontoh oleh desa-desa lain. Dede bahkan mengusulkan agar sisa kuota PTSL dari desa yang lambat bergerak dialihkan ke desa yang siap bekerja sama seperti Padalarang.
Terkait isu pungutan liar (pungli), Dede Yusuf meminta warga untuk berani menolak dan melaporkan jika menemukan indikasi biaya di luar ketentuan resmi. Di Padalarang sendiri, penegakan disiplin sudah mulai berjalan dengan dipanggilnya dua oknum terkait masalah tersebut.
Di akhir pemaparannya, Dede Yusuf mempertegas skala prioritas penerima manfaat PTSL:
Prioritas Utama: Masyarakat umum, perorangan, atau yayasan sosial (seperti pesantren) yang tanahnya milik keluarga dan diwariskan turun-temurun. Khusus warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) golongan desil 1, 2, dan 3, sertifikat diberikan secara cuma-cuma.
Tidak Berhak Subsidi: Badan hukum, perseroan terbatas (PT), pabrik, atau perkebunan luas diwajibkan mengurus sertifikat secara mandiri.
Komisi II DPR RI berkomitmen akan terus mengawal dan menganggarkan dana program PTSL ini setiap tahunnya. Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Indonesia segera mengadopsi sertifikat elektronik, demi memutus rantai sengketa lahan dan menjamin hak milik warisan masyarakat hingga anak cucu kelak. (*) Red





