Wajarnews.com – Sebuah langkah revolusioner diambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026), disepakati sebuah kebijakan yang akan mengubah nasib puluhan ribu pekerja di sektor informal.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab KBB berkomitmen penuh untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 95.000 pekerja rentan di wilayah tersebut.
Selama ini, profesi seperti petani, pengemudi ojek online, guru mengaji, hingga pedagang pasar seringkali bekerja tanpa jaring pengaman. Risiko kecelakaan kerja atau kematian membayangi mereka tanpa adanya kompensasi yang layak.
Ketua Pansus VII DPRD KBB, Hj. Nur Djulaeha, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata dari amanat konstitusi.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir. Dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah, 95 ribu pekerja rentan kini tidak perlu cemas lagi. Iuran mereka ditanggung, sehingga saat terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke jurang kemiskinan,” ujar Nur Djulaeha.
Lahirnya Raperda ini merupakan buah dari kerja keras legislatif dan eksekutif. Sepanjang Desember 2025, Pansus VII melakukan diskusi maraton untuk memastikan setiap pasal dalam regulasi ini tepat sasaran.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam Raperda ini meliputi:
Perluasan Kepesertaan: Menyasar pekerja non-ASN dan sektor informal yang berisiko tinggi.
Mekanisme Pendanaan: Integrasi anggaran daerah yang transparan untuk pembayaran iuran.
Koordinasi Strategis: Sinergi yang lebih erat antara Pemkab KBB dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat klaim.
Harapan Baru bagi Petani hingga Driver Online
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja informal di KBB kini memiliki “sabuk pengaman” finansial. Harapannya, produktivitas masyarakat meningkat seiring dengan hilangnya rasa was-was saat mencari nafkah.
Bapemperda DPRD KBB juga menambahkan bahwa Raperda ini masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang prioritasnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Kebijakan ini menjadikan Bandung Barat sebagai salah satu daerah yang progresif dalam penguatan social safety net di Jawa Barat pada awal tahun 2026 ini. (*) Red.





