Padalarang, Wajarnews — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat (Satpol PP KBB) menindak tegas 16 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi dan drainase di kawasan Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026). Penertiban bangunan yang menyalahi aturan tata ruang ini dilakukan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat dari petugas.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan belasan bangunan tersebut menghambat fungsi aliran air dan menyulitkan proses pemeliharaan drainase. Sebelum alat berat dikerahkan, pihak pemerintah daerah telah menempuh prosedur resmi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta memberikan kesempatan bagi pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, menegaskan bahwa penertiban ini telah mengacu pada pendataan dan aturan hukum yang berlaku. Meski sempat diwarnai ketegangan terkait perdebatan akses jalan masuk ke lokasi, proses eksekusi terhadap 16 bangunan sasaran tetap berjalan kondusif. Penertiban di Sudimampir ini menjadi tahap awal dari rangkaian pembongkaran bangunan liar di atas aset pemerintah yang akan terus berlanjut ke titik-titik lainnya di wilayah KBB.





